Akhir-akhir ini marak diberitakan masalah jamu / obat tradisional yang mengandung bahan kimia. Sudah ratusan merek yang teridentifikasi dan sudah masuk daftar dilarang beredar oleh Badan POM. Itu menimpa baik pada merek yang belum maupun pada obat yang sudah teregistrasi.
Liputan6.com, Jakarta: Heboh tentang obat kuat dan suplemen stamina pria yang mengandung zat berbahaya masih bergulir. Razia dan penarikan produk juga terus dilakukan petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan di berbagai daerah sepanjang dua pekan terakhir. Di Jawa Timur, misalnya, petugas memergoki satu truk yang membawa aneka jamu mengandung obat kuat berbahaya dan menggerebek sebuah gudang obat ilegal.
Dari razia yang digelar di 19 daerah, Balai POM kemudian memutuskan menarik 22 merek jamu dan suplemen seks. Sebanyak 19 merek di antaranya diproduksi farmasi gelap, sedangkan tiga suplemen lainnya diproduksi perusahaan farmasi terkemuka. Balai POM menyatakan, 22 obat tradisional dan suplemen stamina pria tersebut terbukti mengandung obat kuat berbahaya tadalafil dan sildenafil sitrat.
Tapi, upaya itu tak membuat produk-produk tersebut lenyap dari pasaran. Buktinya, konsumen tetap bisa mendapatkan obat atau suplemen yang mereka butuhkan, kendati berbahaya. Bahkan, tak sedikit pula muncul pembeli baru yang penasaran dan ingin mencoba "keperkasaan" obat-obat itu. Tak bisa disangkal, mereka yang pernah mencoba umumnya akan menjadi konsumen setia .
Sejumlah konsumen mengatakan, sekali mengonsumsi biasanya akan keterusan dan sulit untuk lepas. Selain itu, akan muncul rasa tidak percaya diri saat berhadapan dengan pasangan jika tidak mengonsumsi suplemen penambah gairah. "Dari abang becak sampai eksekutif muda menggunakannya," ujar dokter Boyke Dian Nugraha, seorang seksolog.
Indonesia dengan 230 juta penduduknya memang sangat potensial bagi bisnis obat tradisional maupun suplemen. Sayang, tidak sedikit di antara obat-obat itu yang kemudian malah berbalik menjadi pembawa celaka.(ADO, liputan6.com)
Komentar-komentar seputar bahayanya juga tidak kalah heboh bila kita ikuti di
media massa. Dari sudut pandang medis penggunaan bahan kimia obat ke dalam obat tradisional secara illegal tersebut dapat membahayakan berbagai organ vital. Hati dan ginjal adalah organ vital yang paling rentan karena di situlah metabolisme dan ekskresi obat-obatan berlangsung. Bahkan akibat terburuknya adalah kematian.
YLKI sangat menyayangkan maraknya peredaran obat tradisional berbahan kimia obat tersebut. Obat/jamu yang demikian itu sebenarnya telah membohongi para konsumes, di samping bahayanya terhadap kesehatan. Orang pakai jamu tradisional itu karena ingin menghindari obat kimia bukan?
Bagaimana penanganannya? Saya percaya pemerintah pasti sudah mengupayakannya dengan sungguh-sungguh. Kalau kita lihat di televisi, sweeping-sweeping kerap dilaksanakan dengan melibatkan instansi terkait. Sebagai gambaran betapa seriusnya pemerintah menangani masalah ini, dalam beberapa bulan terakhir puskesmas saya sudah menerima beberapa surat yang berisi perintah agar menindaklanjuti masalah ini di lapangan.
Kesulitan yang kami alami di lapangan adalah tidak sinkronnya penanganan masalah ini dengan penegakan hukum. Pada hal masalahnya adalah pelanggaran kriminal. Sudah jelas-jelas melanggar UU Kesehatan, Undang-undang Praktek Kedokteran dan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Ini bukan sekedar memberdayakan masyarakat dari tidak tahu menjadi tahu, menjadi mau dan mampu menghindarinya. Tetapi ini masalah kriminal dari para produsen, distributor, hingga penjual di tingkat pengecer. Tunjukkan saja ketegasan hukum terutama bagi produsennya dan ekspose melalui media masa. Saya yakin akan ada efek jera, tidak seperti selama ini yang terkesan aman-aman saja bagi pelaku kriminalnya. Mungkin statement saya yang terakhir ini salah, tapi setidaknya itulah kesan yang saya tangkap melalui media.
Kalau tahu begitu kenapa tidak Anda laksanakan di kecamatan Anda? Bukankah penegakan hukum bisa dilaksanakan dengan cara Anda melibatkan Polsek dalam sweeping? Sita barang-barangnya dan seret para pihak yang terlibat ke pengadilan? Itukah yang sedang Anda pikirkan tentang saya? Ah, itu terlalu jauh untuk dilakukan seorang kepala puskesmas. Itu semua sebenarnya sudah bisa dilakukan oleh penegak hukum kapanpun bila mereka mau.
Bukankah Anda bisa lakukan advokasi kepada penegak hukum di level kecamatan? Jawabnya adalah percuma!
Lho, kok? Anda tahu bagaimana reputasi penegakan hukum di negeri ini kan? Lagian kata para pengamat hukum yang pinter-pinter itu, PENEGAKAN HUKUM HARUS MENGALIR DARI ATAS ALIAS TOP DOWN. Kalau begitu ya amat tergantung seberapa kuat komitmen dari atas dong. Anda pernah mendengar instruksi Kapolri yang waktu itu masih Sutanto agar seluruh jajarannya memberangus perjudian di seluruh Indonesia dalam tiga bulan, kalau tidak maka Kapolresnya akan dimutasi. Ternyata dalam beberapa hari saja perjudian sudah tak terlihat lagi. Belakangan yang kita dengar adalah instruksi untuk menyikat habis para preman yang mengganggu masyarakat. Maka terjadilah penyisiran para preman di seluruh pelosok kota se-Indonesia bukan?
Bagaimana dengan bahan kimia dalam obat tradisional? Itu juga merupakan bagian dari masalah yang lebih luas betapa di negeri ini rasa aman itu masih mahal sekali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar