Inilah pedoman pemicuan ala CLTS untuk gerakan siaga DBD Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang. Dengan harapan menjadi sebuah pedoman pemberdayaan masyarakat yang sederhana bagi para fasilitator. Pedoman dibuat tidak sampai pada detil kegiatan dengan maksud agar dapat mengakomodasi dan merangsang inovasi di lapangan.
KEGIATAN SEBELUM PEMICUAN:
1.Pendataan oleh petugas pembina desa (kasus DBD, hasil pemeriksaan jentik, PSN yang sudah dilaksanakan, keterlibatan masyarakat, geografi, demografi, budaya/tradisi, kelompok potensial, tokoh-tokoh kunci di masyarakat, dll).
2.Advokasi terhadap stakeholder pemerintah maupun non pemerintah (kades, bu kades, ketua RT/RW, toma, toga, LSM, pengusaha setempat, forum desa siaga, dll)
3.Bina suasana (kampanye penanggulangan DBD di posyandu atau kelompok potensial atau cara lainnya).
KEGIATAN SAAT PEMICUAN:
1.Bina suasana pertemuan (perkenalan, penyampaian tujuan kegiatan, hubungan sejajar, tidak menggurui, tidak memerintah)
2.Transec walk (bersama semua yang hadir mengunjungi penderita DBD atau pernah DBD, dan pemeriksaan jentik)
3.Pemetaan (peta penderita, rumah positif jentik), pemetaan dapat dilakukan di tanah halaman rumah warga atau pada kertas sesuai keadaan.
4.Analisa partisipatif melalui diskusi kelompok (bahayanya DBD, penyebab, bisakah dicegah, siapa yang bertanggunmg jawab untuk PSN, satu rumah saja positif jentik apakah membahayakan orang lain termasuk yang rumahmnya bersih, apa yang sudah dilakukan masyarakat, perlukah kebersamaan untuk mengatasinya, dll)
5.Pemicuan (memicu sehingga mereka/masyarakat mau dan berjanji mengambil tanggungjawab penuh dalam pemeriksaan jentik berkala dan PSN)
6.Membuat kesepakatan-kesepakatan (siapa pemeriksa jentiknya, penandaan rumah, sanksi bagi yang berturut-turut rumahnya ada jentik, pendanaan kegiatan, dan lain-lain)
7.Menyusun rencana kegiatan (jadwal pemeriksaan jentik dan PSN dengan 3M plus, rencana pertemuan bulanan di tingkat dusun/wilayah posyandu untuk monev).
8.Membentuk komite masyarakat (minimal masyarakat menunjuk seorang penanggungjawab kegiatan yang nantinya menjadi bagian organisasi desa siaga).
9.Kesepakatan siapa yang berwenang menjadi pengawas kegiatan, bisa ketua komite atau tokoh lain yang mereka segani.
KEGIATAN PASCA PEMICUAN:
1.Pemantauan oleh masyarakat sendiri sesuai kesepakatan.
2.Pemantauan oleh petugas kesehatan sesuai program.
CATATAN:
1.Pemeriksa jentik di tiap RT sebaiknya dari unsur masyarakat non kader posyandu, sedang kader posyandu memfasilitasi, merekapitulasi hasil dan membantu memantau pelaksanaan pemeriksaan jentik dan 3M-Plus.
2.Pemicuan tidak mesti berurutan seperti di atas, yang penting masyarakat terpicu dan bisa membuat rencana tindak lanjut berdasar kesepakatan mereka sendiri.
3.Semua kegiatan dilaksanakan secara partisipatory.
4.Masyarakat boleh menamai kegiatannya itu menurut selera setempat, misalnya "Siaga DBD" untuk gerakannya dan "pasukan uge-uget" untuk juru pemantau jentiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar